Kursi Dprd Jakarta Timur 2024

Kursi Dprd Jakarta Timur 2024

Rokhmat Ardiyan Gelar Reses Perdana di Kuningan, Bahas Pendidikan, Kesejahteraan Guru Honorer, dan Infrastruktur

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]

Perolehan kursi partai politik dan pembentukan fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024.

Total Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 sebanyak 106 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk masa jabatan 2019-2024.

Dari hasil Pemilu 2019, kursi DPRD DKI Jakarta paling banyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni 25 kursi atau 23,58% dari total kursi yang tersedia.

Partai politik dengan perolehan kursi terbanyak berikutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 19 kursi (17,92%). Diikuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 16 kursi (15,09%), Partai Demokrat 10 kursi (9,43%), dan Partai Amanat Nasional (PAN) 9 kursi (8,49%).

Setelahnya ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meraih 8 kursi (7,55%), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 7 kursi (6,6%), Partai Golongan Karya (Golkar) 6 kursi (5,66%), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi (4,72%), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi (0,94%).

Adapun dalam Pemilu 2019 DKI Jakarta terbagi menjadi 10 daerah pemilihan (dapil). Berikut rincian alokasi kursi DPRD DKI Jakarta berdasarkan dapilnya:

(Baca: Ini Jumlah Dapil di 38 Provinsi Indonesia pada Pemilu 2024)

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi jadi partai dengan raihan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024. Namun, ia tetap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Untuk mencalonkan gubernur DKI Jakarta, partai atau gabungan partai butuh setidaknya 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

Berdasarkan perhitungan Agung Baskoro selaku pengamat politik Trias Politika, PKS bakal jadi partai dengan perolehan kursi terbesar sebanyak 18 kursi. Kemudian, diikuti PDIP (15 kursi), Gerindra (14 kursi), dan NasDem (11 kursi).

Berikut ini prediksi perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta.

PKS: 18 kursiPDIP: 15 kursiGerindra: 14 kursiNasdem: 11 kursiGolkar: 10 kursiPAN: 10 kursiPKB: 10 kursiPSI: 8 kursiDemokrat: 8 kursiPerindo: 1 kursiPPP: 1 kursi

Adapun data tersebut masih dapat berubah karena KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD DKI Jakarta.

Penetapan akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.

Jakarta Timur, (15/5/2024) – Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024).

Walikota menjelaskan, dalam kunjungan kerja Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, beragam permasalahan dibahas serta penyelesaiannya. Salah satunya, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Seperti diketahui, di Jakarta Timur memiliki kurang lebih 236 SIPPT yang harus dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang. Sampai saat ini kurang lebih 116 sudah BAST yang sudah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kurang lebih totalnya 236 di Jakarta Timur, 116 sudah BAST, tentunya BAST ini perlu persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai Fasos-Fasum ini menjadi masalah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan kendala-kendala tadi kita sampaikan di rapat kerja dengan Komisi A tadi, supaya bisa diberikan solusi, di tingkat atas supaya kita bisa menjalankan dengan baik,” kata Walikota.

Walikota lebih lanjut menjelaskan, dalam pemenuhan SIPPT, setiap 4 bulan menargetkan 3-4 pengembang memenuhi kewajibannya dengan BAST, dan dapat dipastikan fasos-fasum tersebut dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat dan tidak ada masalah sengketa.

“Target berjalan, jadi setiap 4 bulan dikasih target 4 atau 3 pengembang, tapi alhamdulillah tahun lalu kita di atas target. Tahun ini, mudah-mudahan kita harapkan seperti itu, apalagi kalau memang Komisi A mengusulkan adanya satu kebijakan adanya sanksi, jadi kita lebih maksimal untuk lakukan penagihan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, mengapresiasi pencapaian pemenuhan SIPPT untuk fasos-fasum yang telah dicapai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai sekitar 23 triliun rupiah, termasuk dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Ia juga menyampaikan kewajiban SIPPT yang sudah bertahun-tahun agar dipertegas untuk menyerahkan fasos-fasum agar laporan keuangan DKI Jakarta menjadi lebih baik. Ia juga mengatakan perlu dibuat regulasi sanksi kepada pengembang jika tidak memenuhi kewajiban SIPPT, karena fasos-fasum yang nantinya menjadi haknya masyarakat.

“Harus dibuat aturan, dan itu melanggar aturan, itu menjadi haknya masyarakat, fasos-fasum itu menjadi haknya masyarakat, kalau itu ternyata tidak diserahkan kepada Pemprov untuk diserahkan kembali kepada pemanfaatannya buat masyarakat atau disewakan untuk kepentingan oknum pengembang atau kerjasama dengan oknum yang lain itu juga pidana,” tuturnya. (AD)